Pemeriksaan Pajak dan Pentingnya Melakukan Tax Review

Agus Susanto Lihin
Terakhir diperbarui pada 13 February 2020 10:08
Pemeriksaan Pajak dan Pentingnya Melakukan Tax Review

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dapat disumpulkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.


Pentingnya pembelajaran tata beracara dalam pemeriksaan harus menjadi perhatian bagi Wajib Pajak dalam pemenuhan Hak dan Kewajiban dalam pemeriksaan pajak. Diawali dari dari penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau pengiriman surat panggilan hingga pemberitahuan Hasil pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, membutuhkan pengetahuan yang mumpuni untuk memastikan bahwa pemeriksa telah melaksanakan kewajibannya serta menjamin hak-hak maupun kewajiban Wajib Pajak tekah dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum hasil pemeriksaan yang dihasilkan dapat berupa dapat berupa:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

 

Kadangkala, Wajib Pajak tidak memahami bahwa hak-hak mereka dalam proses dan tata cara pemeriksaan dijaga dan memiliki ruang besar dalam memberikan feedback atas hasil pemeriksaan pajak antara lain mengajukan Quality Assurance. Quality Assurance merupakan salah satu bentuk pemanfaatan hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dalam mencari mediator (wasit) atas hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Pemeriksa.

Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.

Nah, dalam upaya mengurangi beban kepatuhan (Tax Compliance) ini, dibutuhkan Persiapan dalam menghadapi pemeriksaan pajak, mulai dari mental, ketentuan formal/material termasuk melakukan Tax Review atas penyajian pelaporan keuangan perusahaan selama periode 1 tahun fiskal. Tax Review pada prinsipnya bagian dari rangkaian pengendalian dan pengawasan internal dalam mengukur kepatuhan dan kebenaran pelaksanaan ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian diharapkan melalui tax review ini, Wajib Pajak dapat segera berbenah dan melakukan pembetulan SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi administrasi yang lebih besar.

Demikian, semoga bermanfaat.

Artikel Terbaru Lainnya

Credit Suisse - The Cost of Mistake

So, it was with Credit Suisse—a slow-motion implosion shaped not by a single poor decision, but by an entire cultural architecture.

(Ever)grande: When Supply Goes Wrong

"Supply creates its own demand"—a classical economic belief asserting that supply, not demand, drives growth. But why does growth matter?

Delusion of Thinking

Forgot the Forgotten. We are cursed with short-term memories. Our 86 billion neurons retain information, on average, for just 30 days.

Workshop Terkait