09.00-16.30 WIB
Deskripsi Workshop
Seiring dengan Reformasi Perpajakan yang akan dilaksanakan per 1 Januari 2025, tentunya membawa dampak bagi Wajib Pajak maupun Fiskus. Ketersediaan data yang mumpuni, sistem yang terotomasi dan efisiensi dalam penyelesaian pekerjaan akan menjadi triger dalam menguji kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dibutuhkan perencanaan pajak yang matang melalui mitigasi risiko secara tepat dan legal. Himbauan, klarifikasi, permintaan penjelasan/keterangan (SP2DK) bahkan pemeriksaan kewajiban perpajakan merupakan suatu keniscayaan. Semua Wajib Pajak memiliki potensi untuk dimintakan penjelasan maupun pemeriksaan oleh otoritas perpajakan, namun tak perlu khawatir sepanjang rambu-rambu dan aturan terkait dapat kita kelola dengan baik. Mulai dari pengertian hak dan kewajiban Wajib Pajak, Proses penyusunan SPT secara tepat (equalisasi dan rekonsiliasi), temuan dan beda persepsi, proses pemeriksaan, proses litigasi perpajakan serta tips dan triks mitigasi risikonya akan dibahas secara tuntas dalam workshop ini. Pentingnya workshop ini sangat relevan seiring banyaknya isu-isu tentang pajak saat ini.
Materi workshop yang disampaikan antara lain :
- Sekilas mengenai reformasi perpajakan;
- Pentingnya memahami konsep kriteria SPT, konsekuensi/sanksi, rekonsiliasi dan pelaporan secara benar, lengkap dan jelas;
- Konsep SP2DK dan mitigasi risiko;
- Tips dan Triks penyelesaian SP2DK;
- Pembetulan SPT atas Kemauan Sendiri;
- Memahami Pemeriksaan Pajak dan mitigasi risiko;
- Optimalisasi Hak - Hak WP saat pemeriksaan pajak
- Hak eksklusif Quality Assurance (QA) pasca Penyampaian SPHP dalam pemeriksaan;
- Tips dan Trik Menghadapi Pemeriksaan Pajak.
- Studi Kasus dan Solusinya