AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004
12 June 2025

09:00 - 16:00 WIB

Hotel Santika Premiere Slipi

Deskripsi Workshop

Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan solusi UU.Perbankan No. 10 tahun 1998, sebagai upaya untuk menurunkan Non Performing Loan (NPL) perbankan. Melalui AYDA, agunan kredit ditransaksikan sebagai alat penyelesaian utang macet debitor terhadap bank. Permasalahannya, apakah penguasaan objek agunan dalam skema AYDA mengakibatkan bank secara hukum menjadi pemilik? Bila ya, mengapa Surat Kuasa Jual masih dibutuhkan bank untuk menjual kembali AYDA?  Bagaimana sikap Pengadilan Niaga sehubungan dengan SEMA No.3/2023 bila debitor pemilik agunan dinyatakan pailit?

Workshop ini sangat penting diikuti oleh kalangan perbankan, baik bank umum maupun BPR untuk memastikan kualitas hukum objek AYDA yang dikuasainya. Selain itu, juga penting diikuti oleh para kurator sebagai profesional yang diangkat Pengadilan Niaga untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan juga para advokat, notaris, para pemerhati dan akademisi hukum.

GRATIS Buku Undang-undang Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Lokasi Workshop

Hotel Santika Premiere Slipi
Workshop Terdekat Lainnya